Belum Dilantik Sudah Bicara Kebijakan DKI, Riza Patria Dikritik

Irfan Ma'ruf
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Wagub DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria diingatkan bahwa dirinya belum resmi menjabat wakil gubernur DKI Jakarta. Karena itu, dia diminta tidak buru-buru mengeluarkan pendapat berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama menyangkut penanganan virus corona atau Covid-19.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mengatakan, Riza Patria baru berstatus wagub DKI terpilih. Itu artinya saat ini dia masih menjabat sebagai anggota DPR.

"Ya sebaiknya calon wagub tidak mengeluarkan pernyataan sebelum dilantik. Katakan saja, ‘tunggu setelah saya resmi dilantik’, baru bisa mengeluarkan pernyataan resmi," kata Yayat, Selasa (7/4/2020).

Pernyataan Yayat merespons sikap Riza saat diwawancara media mengenai langkah apa yang akan dilakukannya dalam menangani Covid-19, termasuk tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Riza juga menyinggung soal pembiayaan daerah mengenai hal itu.

Yayat memandang, Riza Patria terlalu cepat menanggapi kebijakan Pemprov DKI. Padahal seharusnya setiap statement yang dikeluarkan oleh wakil gubernur harus berkoordinasi dengan gubernur.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

2 hari lalu

Pemprov DKI Kerahkan 40 Kendaraan Water Mist Keliling Jakarta, Cegah Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

3 hari lalu

Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis

4 hari lalu

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Data KJP, 26.247 Siswa Tercatat Punya Mobil hingga Rumah Miliaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal