Belum Terima THR dari Perusahaan? Wagub DKI Imbau Karyawan Adukan Lewat Website

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat yang belum terima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan dapat mengadukan melalui wesbite posko aduan. Nantinya, Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

"Ya kan selama ini sudah ada salurannya, di DKI kita selalu menggunakan digital jadi ada website, silakan sampaikan keluhan nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) malam.

Menurut Ariza, pengaduan yang dilakukan melalui online akan lebih cepat diproses. Adapun, aduan tersebut akan masuk ke Pemprov DKI lalu dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Secara digital lebih cepat. Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker (tenaga kerja) tentu informasi kami terima, kami teruskan ke Disnaker," tuturnya.

Sementara itu, Posko THR virtual Kemnaker mencatat sebanyak 5.680 laporan masuk hingga penutupan posko kemarin. Pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Siap-Siap! Dana Operasional RT/RW Jakarta yang Naik 25% Ditransfer Oktober

Nasional
6 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Niaga
8 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
8 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal