Belum Terima THR dari Perusahaan? Wagub DKI Imbau Karyawan Adukan Lewat Website

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Ariza pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melanjutkan informasi ke Kemnaker.

"Ya terima kasih atas masukan dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemenaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya," ujarnya.

Tak lupa, Ariza mengaku akan mengambil langkah tegas berupa teguran hingga sanksi pada perusahaan yang terlambat memberikan THR.

"Infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat nanti," tutup Ariza.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Siap-Siap! Dana Operasional RT/RW Jakarta yang Naik 25% Ditransfer Oktober

Nasional
6 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Niaga
8 bulan lalu

Bukan Uang atau Kendaraan, Viral Keluarga Ini Bagi-Bagi THR Sertifikat Rumah

Megapolitan
8 bulan lalu

Dedi Mulyadi Sebut Kades Minta THR Rp165 Juta seperti Preman, Harus Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal