JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapat penganugerahan gelar kehormatan tokoh Betawi dari Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Pemberian gelar kehormatan dilaksanakan di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (31/10/2021).
Pemberian gelar kehormatan ini merupakan salah satu tujuan dari kedudukan Bamus Betawi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015. Dalam aturan tersebut mengatur tentang pelestarian kebudayaan Betawi sebagai organisasi induk masyarakat Betawi sekaligus mitra resmi pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi.
"Dengan demikian, keberadaannya signifikan dan strategis guna sinergitas dalam rangka pembangunan kota Jakarta yang Berbudaya tinggi dengan daya dukung nilai-nilai religius," ujar Sekertaris Majelis Adat Bamus Betawi, Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya dikutip Minggu (31/10/2021).
Dia menilai, sehubungan dengan penghormatan kepada para tokoh yang telah berjasa bagi kemajuan masyarakat hukum adat Betawi dan peradaban kota Jakarta, sudah selayaknya Anies diberikan penganugerahan gelar kehormatan.