Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin (15/2/2021) kemarin.
"Oleh karena itu maka pada tanggal 15 Februari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Ashari.