JAKARTA, iNews.id - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan/atau tindak pidana Pornografi atas nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ke penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas keduanya teregistrasi dengan nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Gisella Anastasia. Kemudian nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Michael Yukinobu Defretes.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Ashari mengungkapkan alasan dikembalikannya berkas Gisella dan Michael Yukinobu karena belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara. Selain itu berkas perkara itu belum memenuhi syarat materiil.
"Berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau pornografi yang diterapkan oleh penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli," ujarnya.