Berlaku 15 April, Ini 20 Titik Pemeriksaan PSBB Corona di Depok

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, polisi menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kota Depok efektif berlaku Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Polres Kota Depok telah menyiapkan sebanyak 20 titik pos pemeriksaan atau check point yang tersebar di sejumlah wilayah.

Kasatlantas Polres Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, check point bertujuan untuk mengawasi pergerakan moda transportasi. Mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

"Ada 20 titik cek poin (yang disiapkan) Restro Depok," ujar Sutomo, saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (14/4/2020).

Dia menuturkan, pos pemeriksaan akan dioperasionalkan selama penerapan PSBB berlangsung 2 pekan15-28 April 2020.

"Check poin rencana akan diberlakukan 2 sift. Pertama 06.00-13.00 WIB, sift kedua 13.00-20.00 WIB," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Hujan Deras Bikin Kawasan GDC Depok Tergenang hingga Macet Parah

Megapolitan
5 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Megapolitan
8 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Megapolitan
8 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal