Berlaku 15 April, Ini 20 Titik Pemeriksaan PSBB Corona di Depok

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, polisi menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kota Depok efektif berlaku Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Polres Kota Depok telah menyiapkan sebanyak 20 titik pos pemeriksaan atau check point yang tersebar di sejumlah wilayah.

Kasatlantas Polres Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan, check point bertujuan untuk mengawasi pergerakan moda transportasi. Mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

"Ada 20 titik cek poin (yang disiapkan) Restro Depok," ujar Sutomo, saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (14/4/2020).

Dia menuturkan, pos pemeriksaan akan dioperasionalkan selama penerapan PSBB berlangsung 2 pekan15-28 April 2020.

"Check poin rencana akan diberlakukan 2 sift. Pertama 06.00-13.00 WIB, sift kedua 13.00-20.00 WIB," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

6 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

6 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

6 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal