“Polda Metro Jaya bukannya tidak siap, tapi belum mau siap. Padahal semua data dan petunjuknya sudah ada,” ujar Crisnanda. Dia menjelaskan, sistem tilang online ini akan terhubung dengan back office maupun bank dan pengadilan yang akan menjatuhkan eksekusi putusan denda terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan CCTV.
Rencana pemberlakuan e-tilang disambut beragam oleh warga. Sigit Affandi, warga Kebayoran, mengaku tak mempermasalahkan. Dia menilai sistem ini bisa memacu orang untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Selain itu juga memangkas praktik pungutan liar (pungli) saat menebus surat-surat kendaraan yang menjadi bukti pelanggaran.
Sementara itu Afghani Riza memperkirakan sistem e-tilang tidak akan berjalan efektif. Menurutnya infrastruktur pendukung belum lengkap. Selain itu ada kemungkinan masyarakat akan cuek dan mengabaikan.
Sementara di di Bandung, Asep warga Kota Bandung tekejut karena tak menyangka pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan saat berkendara di jalan berbuah tilang. Apalagi sampai Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mendatangi rumahnya. Asep terekam kamera CCTV melanggar lalu lintas di Jalan Tamblong.
Asep mengaku karena terburu-buru sehingga lupa tak mengenakan helm bagi penumpangnya. “Tadi mau kerja buru-buru jadi kelupaan (tidak mengenakan helm). Mulai sekarang saya akan lebih disiplin karena diawasi pakai CCTV,” katanya.