TANGERANG, iNews.id - Pusat kuliner di Kota Tangerang, yaitu Taman Jajan Pasar lama disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jumat (10/3/2023). Penyegelan dilakukan karena lokasi yang digunakan disinyalir tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan lahan yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Dia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal. Sehingga Pemkot Tangerang memutuskan untuk menyegel tempat tersebut.
“Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang. Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," imbuhnya.