Beroperasi saat PSBB, Diskotek Top One Diberi Peringatan Pertama

Antara
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek "Top One" karena buka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perpanjangan fase 1. Disparekaf DKI juga memberikan sanksi administrasi dan denda kepada pemilik diskotek atas pelanggaran yang dilakukannya.

Pengelola diingatkan jika masih beroperasi maka sanksi tegas akan menanti. Salah satunya yakni pencabutan izin.

"Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Terkait peringatan pertama tersebut, Iffan tak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan check sound.

“Kalau hanya chek sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” kata Ivan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah

Nasional
5 tahun lalu

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Nasional
5 tahun lalu

Satgas Ungkap Kegagalan PSBB dan PPKM Kendalikan Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Didesak PSBB hingga Lockdown, Begini Jawaban Airlangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal