Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menuturkan, peristiwa terjadi pada Senin (22/6/2020) dini hari. Pelaku, Letda (Mar) RW pada mulanya ingin menemui perempuan yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) di sebuah hotel, kawasan Tambora.
“Saat tiba di lokasi, tersangka Letda RW dalam pengaruh alcohol, dapat dikatakan setengah mabuk. Tersangka datang untuk menemui perempuan yang disebutnya pacar," kata Eddy di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (1/7/2020).
Eddy menjelaskan, hotel tersebut merupakan tempat penginapan yang ditunjuk sebagai tempat karantina pasien virus corona (Covid-19). Karena menjadi tempat karantina, tidak boleh sembarang orang masuk.
Tamu hanya boleh orang yang telah diperiksa petugas jaga. Letda RW saat datang pun dicegat dan dilarang masuk. Terlebih ketika itu dini hari.
Namun karena pengaruh minuman keras, tersangka tetap memaksa masuk. Di sisi lain pihak keamanan hotel yang sedang berjaga bersikukuh melarang