Bertemu Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan

Rifqi Herjoko
RPA Partai Perindo bertemu dengan Komnas HAM untuk membahas pendampingan ibu hamil 8 bulan berinisial H yang ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. (Foto: Rifqi Herjoko)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo bertemu dengan perwakilan Komnas HAM, Selasa (26/9/2023). Pertemuan itu membicarakan pendampingan ibu hamil 8 bulan berinisial H yang ditahan Bea Cukai Tanjung Priok

Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, meminta ibu hamil itu dikeluarkan dari tahanan.

"Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh Bea Cukai," ujar kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).

Adapun H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

"Ibu ini juga korban dari ketidakadilan dan ibu ini sedang hamil delapan bulan. Kami bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi klien kami," ujarnya.

H ditugaskan untuk mengurus barang dari Vietnam tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Kasus ibu ini sudah dalam penanganan dan ada surat dari Komnas HAM yang memberikan apresiasi bagi RPA Perindo untuk segera ibu ini harus dikeluarkan dari penahanan karena dia juga dalam proses untuk melahirkan, apalagi seorang ibu dalam suatu tempat yang tidak bagus di sana. Tidak menjamin proses untuk dia melahirkan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
8 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Nasional
10 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
16 hari lalu

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Nasional
16 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal