JAKARTA, iNews.id - Relawan Pemuda dan Anak (RPA) Partai Perindo bertemu dengan perwakilan Komnas HAM, Selasa (26/9/2023). Pertemuan itu membicarakan pendampingan ibu hamil 8 bulan berinisial H yang ditahan Bea Cukai Tanjung Priok.
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, meminta ibu hamil itu dikeluarkan dari tahanan.
"Hari ini, kami menghadiri undangan dari Komnas HAM terkait kasus yang didampingi oleh RPA Perindo. Ada seorang ibu dengan inisial H yang mengalami kriminalisasi, suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh Bea Cukai," ujar kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/9/2023).
Adapun H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
"Ibu ini juga korban dari ketidakadilan dan ibu ini sedang hamil delapan bulan. Kami bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi klien kami," ujarnya.
H ditugaskan untuk mengurus barang dari Vietnam tersebut. Adapun barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Kasus ibu ini sudah dalam penanganan dan ada surat dari Komnas HAM yang memberikan apresiasi bagi RPA Perindo untuk segera ibu ini harus dikeluarkan dari penahanan karena dia juga dalam proses untuk melahirkan, apalagi seorang ibu dalam suatu tempat yang tidak bagus di sana. Tidak menjamin proses untuk dia melahirkan," katanya.