Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Okezone
Ariedwi Satrio
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
2 bulan lalu

Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!

Nasional
2 bulan lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal