JAKARTA, iNews.id - Polisi memanggil empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/11/2020) besok. Pemanggilan itu terkait laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular Covid-19.
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait pengambilan tes swab Habib Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
"Selanjutnya pada hari Senin (30/11/2020) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Adapun saksi yang diperiksa yakni, Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI,
Kemudian, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.