Besok, Polisi Panggil Direktur RS UMMI Bogor terkait Tes Swab Habib Rizieq

Riezky Maulana
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Divisi Humas Polri)

Adapun pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Satu saksi tersebut yakni dr Johan yang merupakan petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang melakukan tes swab terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Nasional
4 hari lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Nasional
6 hari lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
6 hari lalu

Razman Nasution Respons Narasi No Justice, No Viral: Polri Terus Berbenah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal