Besok, Polisi Uji Coba Kamera Pemantau E-Tilang di Jalan Thamrin

Badriyanto
Wildan Catra Mulia
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV (Foto: Antara)

Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.

Apabila dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK secara otomatis. Surat kendaraan yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menuturkan, sistem e-tilang akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pelanggaran marka, melawan arus, berhenti di sembarang tempat hingga parkir liar. Kendaraan akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV yang memiliki tingkat akurasi 90 persen.

“Untuk sarana dan prasarana ini termasuk tempat dan waktunya nanti akan kita lengkapi pada tahap awal. Kemudian kita akan menganalisa titik mana yang kita pasang CCTV,” kata Refdi saat kunjungan media ke iNews.id, di Gedung iNews Center, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Alasan Polda Metro Larang BEM UI Demo di Bundaran HI: Bisa Lumpuhkan Jakarta

18 jam lalu

Demo BEM UI Berakhir Aman, Polisi Sempat Bantu Mahasiswa Pingsan

20 jam lalu

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Perusuh

23 jam lalu

21 Orang Bawa Flare-Molotov Ditangkap, Polisi: Bukan Mahasiswa Pedemo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal