Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.
Apabila dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK secara otomatis. Surat kendaraan yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menuturkan, sistem e-tilang akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pelanggaran marka, melawan arus, berhenti di sembarang tempat hingga parkir liar. Kendaraan akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV yang memiliki tingkat akurasi 90 persen.
“Untuk sarana dan prasarana ini termasuk tempat dan waktunya nanti akan kita lengkapi pada tahap awal. Kemudian kita akan menganalisa titik mana yang kita pasang CCTV,” kata Refdi saat kunjungan media ke iNews.id, di Gedung iNews Center, Jakarta, Rabu (19/9/2018).