Selanjutnya, tim dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg menangkap tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polres Bogor untuk pemerikasaan pada Jumat 7 Oktober 2022. Pelaku sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatanya.
"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," katanya.