Bima Arya: 5 Kepala Daerah Bodebek Sepakat Penumpang KRL Harus Bawa Surat Tugas

Antara
KRL commuter line Bekasi-Jakarta di masa PSBB dipadati 12.000 orang setiap harinya. (Foto: iNews/Rachmat)

BOGOR, iNews.id - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat pergerakan masyarakat di tahap kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya mewajibkan pengguna kereta listrik (KRL) membawa surat tugas dari tempatnya bekerja.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020). Menurutnya keputusan itu hasil kesepakatan lima kepala daerah Bodebek bersama Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).

"Lima kepala daerah sepakat adanya regulasi baru terkait pengetatan PSBB, misal pengguna KRL harus menunjukkan surat tugas, lalu hanya memperbolehkan pekerja di delapan sektor yang dikecualikan untuk menggunakannya," ujar Bima.

Bima menegaskan akan ada sanksi tegas bila aturan baru itu dilanggar. Dia memastikan bagian hukum dan HAM Pemkot Bogor segera menyusun peraturan wali kota terkait pengetatan PSBB tersebut.

Menurutnya pengetatan harus dilakukan karena pergerakan manusia dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya masih tetap tinggi di tahap kedua PSBB. Hal itu dikarenakan masih ada pekerja di luar delapan sektor yang dikecualikan yang masih beraktivitas di luar rumah dan menggunakan KRL.

Delapan sektor yang dikecualikan tersebut yaitu kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Menurutnya Gubernur Jakarta telah menyetujui aturan baru pengetatan pergerakan manusia itu dengan segera mengeluarkan peraturan.

"Gubernur Jakarta segera membuat regulasi pengetatan pergerakan orang keluar masuk daerah, disusul lima pemda Bodebek," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kecelakaan di Stasiun Poris–Kalideres, Perjalanan KRL Terganggu

Nasional
19 hari lalu

Pengadaan 30 Trainset KRL Baru Dikebut, Sebagian Lewat Impor

Buletin
28 hari lalu

Akhir Drama Tumbler Hilang di KRL! Argi Maafkan Pasutri Anita dan Alvin

Megapolitan
28 hari lalu

Argi Tidak Jadi Dipecat gegara Tumbler Hilang di KRL, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal