BOGOR, iNews.id - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat pergerakan masyarakat di tahap kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya mewajibkan pengguna kereta listrik (KRL) membawa surat tugas dari tempatnya bekerja.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020). Menurutnya keputusan itu hasil kesepakatan lima kepala daerah Bodebek bersama Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).
"Lima kepala daerah sepakat adanya regulasi baru terkait pengetatan PSBB, misal pengguna KRL harus menunjukkan surat tugas, lalu hanya memperbolehkan pekerja di delapan sektor yang dikecualikan untuk menggunakannya," ujar Bima.
Bima menegaskan akan ada sanksi tegas bila aturan baru itu dilanggar. Dia memastikan bagian hukum dan HAM Pemkot Bogor segera menyusun peraturan wali kota terkait pengetatan PSBB tersebut.
Menurutnya pengetatan harus dilakukan karena pergerakan manusia dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya masih tetap tinggi di tahap kedua PSBB. Hal itu dikarenakan masih ada pekerja di luar delapan sektor yang dikecualikan yang masih beraktivitas di luar rumah dan menggunakan KRL.
Delapan sektor yang dikecualikan tersebut yaitu kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Menurutnya Gubernur Jakarta telah menyetujui aturan baru pengetatan pergerakan manusia itu dengan segera mengeluarkan peraturan.
"Gubernur Jakarta segera membuat regulasi pengetatan pergerakan orang keluar masuk daerah, disusul lima pemda Bodebek," katanya.