DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mewajibkan penumpang kereta listrik (KRL) membawa surat tugas dari tempat kerjanya mulai besok Selasa (12/5/2020). Pemeriksaan akan dilakukan di setiap stasiun di Depok.
"Kami minta warga Depok menunjukkan surat tugas kepada petugas yang berjaga di setiap stasiun mulai besok Selasa (12/5/2020)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Dadang menjelaskan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Oleh sebab itu dia mengimbau setiap warga Depok yang hendak beraktivitas menggunakan KRL meminta surat tugas kepada tempat kerjanya. Dia juga meminta perusahaan membekali pegawainya dengan surat tugas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dadang mengatakan warga Depok yang tidak membawa surat tugas tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan ke tempat kerja. Dalam penerapannya, personel gabungan akan ditugaskan di setiap stasiun.
"Bagi yang tidak dilengkapi surat tugas tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.