Bisa juga menyampaikan usulan kepada DPRD yang siap membahas Raperda terkait penyandang disabilitas, agar dalam pembahasannya memasukkan aturan mengenai sarana dan prasarana di ruang publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Penyediaan sarana dan prasarana ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ruang publik tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tapi ada juga yang dikelola swasta," katanya.
Bima juga mengusulkan bahwa penyusunan Raperda ini, harus sejalan dengan aturan perundangan di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun Perda Provinsi dan peraturan gubernur.