BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendorong agar Kota Bogor menjadi kota ramah penyandang disabilitas yang ditandai dengan adanya regulasi di tingkat Kota Bogor yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Dia menyatakan sepakat terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor hasil prakarsa DPRD, yang siap dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD untuk menjadi regulasi.
"Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang disabilitas, karena keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama," kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Bima Arya, Raperda terkait penyandang disabilitas tersebut setelah nantinya diberlakukan sebagai peraturan daerah (Paerda) akan menjadi aturan di Kota yang landasan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"Saya meyakini, jika penyandang disabilitas mendapat dukungan dan fasilitas yang ramah, maka mereka akan menjadi warga masyarakat yang mampu mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan orang lain," katanya.