"Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah,” katanya.
Pembatasan mikro di RW zona merah, warga diminta untuk tidak beraktivitas di luar atau berkerumun, termasuk membatasi kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan dan RW siaga.
"Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total,” kata Bima.
Menurutnya, tak hanya mall tapi semua toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
"Kita sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. Perwali (Peraturan Walikota) nya tinggal ditandatangani," katanya.