Bima Arya Minta Operasional Mal Dibatasi Sementara hingga Petang

Haryudi
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena Kota Bogor masuk zona merah Covid-19 atau virus Corona.

Wali Kota Bima Arya meminta tidak ada lagi aktivitas di malam hari. Dia mengimbau warga tertib protokol kesehatan. 

"Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," kata Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).

Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

Aturan itu berlaku selama dua pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelah ditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
12 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
13 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
22 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal