Bima Arya Minta Operasional Mal Dibatasi Sementara hingga Petang

Haryudi
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena Kota Bogor masuk zona merah Covid-19 atau virus Corona.

Wali Kota Bima Arya meminta tidak ada lagi aktivitas di malam hari. Dia mengimbau warga tertib protokol kesehatan. 

"Enggak ada lagi yang nongkrong dimana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," kata Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).

Larangan operasional mal hingga malam hari itu salah satu poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Berskala Mikro dan Komunitas, menyikapi terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.

Aturan itu berlaku selama dua pekan, terhitung 29 Agustus hingga 11 September setelah ditetapkan masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Wamendagri soal Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi: Belajar Cepat

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor 4 Maret 2026 Lengkap Waktu Subuhnya

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 3 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal