BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengultimatum seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswanya. Orang tua siswa diminta melapor apabila mendapati adanya pungli.
"Saya ingatkan lagi kepada seluruh sekolah di Kota Bogor, SD dan SMP, jangan ada praktik pungutan liar atau hal memberatkan. Jangan kita mendidik para siswa dan keluarganya dengan budaya pragmatisme. Jangan sampai anak-anak kita dan sekolah dibebani," kata Bima dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Dia berharap pesan serupa sampai ke tingkat SMA di Kota Bogor meski secara kewenangan ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Lebih lanjut, Bima mengimbau warga yang mendengar, melihat, atau merasakan praktik-praktik yang tidak baik di sekolah untuk melapor. Laporan dapat dilayangkan melalui aplikasi pengaduan Si Badra atau nomor 0852 1845 1813.
"Pungutan liar yang dimaksud di antaranya pungutan yang disepakati atau tanpa sepengetahuan komite sekolah, kunjungan-kunjungan, buku, baju-baju atau ada pihak-pihak yang datang mengunjungi sekolah, kemudian diberikan uang sebagai honor padahal tidak ada dalam aturan dan lainnya," ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan kepala sekolah dan para pendidik serta tenaga kependidikan untuk tidak terjebak praktik pragmatisme dalam dunia pendidikan. Sebab, menurutnya, sekolah adalah tempat untuk mendidik anak-anak menjadi manusia berarti, yang memberikan arti bukan mencari materi, apalagi sampai diperbudak materi.
Di sisi lain, Bima mengatakan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi 2023 yang menuai banyak polemik bisa menjadi pelajaran dan tanggung jawab bersama.