JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta sedang mempersiapkan regulasi untuk pembukaan kembali bioskop di ibu kota di tengah pandemi covid-19. Regulasi penerapan protokol kesehatan di bioskop itu akan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19.
Ketua Tim Pakar Satgas, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang perlu diterapkan di bioskop berdasarkan kajian para pakar. Antara lain penonton di bioskop wajib menggunakan masker selama berada di ruangan.
"Masker yang digunakan pun harus minimal atau lebih baik dari masker bedah," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Selain itu Wiku mengatakan pengelola harus mengatur jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang saat pengunjung keluar atau masuk ruangan. Selanjutnya Satgas mengatakan pengunjung bioskop harus dibatasi hanya untuk masyarakat yang berusia antara 12-60 tahun.
"Mereka yang diperkenankan masuk juga harus dipastikan tak memiliki penyakit penyerta dan dalam kondisi sehat. Tak memiliki gejala batuk, pilek, sesak nafas hingga demam di atas 38 derajat Celcius," ucapnya.