Blok C Pasar Tanah Abang Terbakar, Polisi Tak Izinkan Pemilik Masuk

Okezone
Antara
Kebakaran melanda lantai 4 Blok C Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2019) sekitar pukul 07.10 WIB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) berhasil memadamkan api yang melanda lantai 3 Blok C Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.10 WIB Senin (22/4/2019) itu, membuat para pemilik toko atau gudang tidak dapat mendekati lokasi.

Salah satu pemilik gudang di Blok A Pasar Tanah Abang, Debi mengungkapkan, polisi tidak menginzinkan masuk area Blok C Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat. Area tersebut kini masih terpasang garis polisi.

"Petugas memasang garis polisi jadi para pemilik gudang di Blok C belum dibolehkan masuk," katanya di lokasi, Senin (22/4/2019).

Debi mengatakan, si jago merah sudah benar-benar padam. Meski begitu, arus lalu lintas di kawasan sekitar kebakaran masih ditutup. "Akses ke sana juga ditutup kecuali mobil pemadam kebakaran yang memadamkan kebakaran," ujarnya.

Sementara Kepala Suku Dina Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat Hardisiswan mengungkapkan, aktivitas di sekitar lokasi kebakaran sudah kembali normal. Meski begitu, tidak semua pedagang kembali beraktivitas.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Tukang Parkir Pasar Tanah Abang Getok Tarif Rp100.000, Pramono Dukung Polisi Tindak Tegas

Megapolitan
3 hari lalu

Ruang CCTV Masjid Istiqlal Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Landa Ruang CCTV Masjid Istiqlal, 9 Unit Damkar Dikerahkan

Megapolitan
3 hari lalu

Jukir Tanah Abang Patok Tarif Parkir Rp100.000, Rano Karno Janji Tindak Tegas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal