Budi menjelaskan, sindikat ini terindikasi merupakan jaringan narkotika internasional China-Malaysia. Modus mereka mendistribusikan barang haram itu dengan cara mengemasnya ke dalam kemasan minuman sachet untuk mengelabui petugas serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
"Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal," katanya.
BNN telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di HS, DM, PS dan HSN.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.