BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

Putranegara Batubara
Ilustrasi bos narkoba ditangkap di Kampung Bahari. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai sekitar Rp39,95 miliar milik gembong narkoba berinisial M alias bos gendut. Penyitaan dilakukan setelah BNN mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kampung Bahari.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan penyidik menemukan uang tunai serta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan bos gendut.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy, Kamis (13/8/2026).

Bos gendut sebelumnya masuk daftar buronan dalam perkara narkoba. Dia diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada 7 November 2025.

BNN kemudian menangkap bos gendut pada Rabu (12/8/2026) malam. Dia diringkus di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Terdaftar sebagai Aset Negara

6 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

6 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

8 hari lalu

Rumah Subsidi Mangkrak bakal Didaur Ulang, Kejar Target 350.000 Unit untuk MBR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal