Bocah 5 Tahun Tewas Dibunuh di Bekasi, Sang Ibu Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi korban pembunuhan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan SNF (26) tersangka kasus pembunuhan AAMS, bocah berusia 5 tahun di Kota Bekasi. SNF merupakan ibu korban.

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka SNF adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis pasal pembunuhan.  

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 saksi. Tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suami tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

2 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

2 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

3 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

3 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal