Bocah 5 Tahun Tewas Dibunuh di Bekasi, Sang Ibu Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi korban pembunuhan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan SNF (26) tersangka kasus pembunuhan AAMS, bocah berusia 5 tahun di Kota Bekasi. SNF merupakan ibu korban.

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka SNF adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis pasal pembunuhan.  

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 saksi. Tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suami tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

2 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Catat! Ini 9 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Mesir Fattah El-Sisi

2 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya

3 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal