TANGERANG, iNews.id - Bocah berusia 14 tahun menjadi korban perampasan sepeda motor di Jalan Sukarela, Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku memaksa berhenti dengan menuduh korban telah melakukan tabrak lari.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Setiyo mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini bermula ketika korban dan temannya mengendarai sepeda motor automatic merk Vespa dengan pelat nomor B 4186 BDV melintas di jalan tersebut.
"Dari keterangan bapak korban, dia lagi naik motor terus dipepet sama pelaku ditanya kamu nabrak ya. Terus pelaku minta korban naik motor, terus dia (korban) diturunkan," ujar Setiyo, Rabu (18/1/2023).
Kata Setiyo, korban dibuntuti oleh 2 orang yang mengendarai motor. Pelaku memberhentikan korban dan menuduhnya telah menabrak orang.
Korban yang polos itu kemudian diminta untuk bertanggung jawab. Korban diminta ikut bersama pelaku dengan di bonceng.