Adapun para perempuan yang dijual pelaku berkisar Rp600.000 sampai Rp900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," pungkasnya.