Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Tangkap 4 Joki

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Adapun para perempuan yang dijual pelaku berkisar Rp600.000 sampai Rp900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

17 hari lalu

Alessandro Bastoni Diselidiki Jaksa Milan, Kasus Prostitusi Anak!

24 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

2 bulan lalu

Tebing 20 Meter di Bogor Longsor Timpa 3 Rumah, Seluruh Penghuni Diungsikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal