Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Tangkap 4 Joki

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Adapun para perempuan yang dijual pelaku berkisar Rp600.000 sampai Rp900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

2 bulan lalu

Alessandro Bastoni Diselidiki Jaksa Milan, Kasus Prostitusi Anak!

3 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

3 bulan lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

4 bulan lalu

Tebing 20 Meter di Bogor Longsor Timpa 3 Rumah, Seluruh Penghuni Diungsikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal