JAKARTA, iNews.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten, selama dua tahun terakhir telah menuntaskan penerbitan 370 lembar sertifikat tanah wakaf. Bidang-bidang tanah wakaf yang telah disertifikasi tersebut tersebar pada 18 kecamatan.
“Untuk 2019, proses sertifikasinya akan dipercepat karena semua persyaratan harus lengkap oleh aparat Kementerian Agama setempat,” kata Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar, di Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Dia menuturkan, instasinya menerbitkan 232 sertifikat tanah wakaf pada 2018, dan sebanyak 138 sertifikat pada 2017. Menurut dia, untuk kelancaran pembuatan sertifikat tersebut, maka BPN telah menjalin nota kesepahaman dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri Hasun.
Himsar menjelaskan, untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf, diperlukan dokumen pelengkap dan pengukuran yang jelas tentang tapal batas oleh petugas. Setiap pengukuran juga disaksikan oleh aparat Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan agar keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dia mengatakan, ketika pemberkasan admistrasi sebelum sertifikat diterbitkan, pemberi maupun penerima wakaf juga diharuskan hadir. Proses pembuatan sertifikat itu dibiayai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Sementara, Kemenag menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Menurut Himsar, salah satu penyebab kasus tanah wakaf bermuara ke ranah hukum adalah karena sang pemberi (wakif) tidak menyerahkan objek wakafnya kepada penerima (nazir wakaf) secara tertulis, melainkan hanya secara lisan. Hal semacam itu menyebabkan ahli waris pemilik tanah melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga nazir wakaf kalah karena tidak memegang bukti sertifikat.
“Berkaca dari persoalan itulah, BPN memasukkan pembuatan sertifikat tanah wakaf ke dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ucap Himsar.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri Hasun, mengingatkan supaya petugas KUA di setiap kecamatan menyiapkan akta ikrar wakaf (AIW) sebagai dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Dia mengatakan, tanah wakaf merupakan salah satu potensi umat sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan; Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2006.