Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Lahan Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana Sumatra, Segini Luasnya
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Senin, 19 Januari 2026 - 22:30:00 WIB
Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunda memberikan sertifikat tanah kepada korban bencana Sumatra hingga pembangunan huntap rampung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih menunda pemberian sertifikat tanah kepada para korban bencana Sumatra. Hal itu dilakukan hingga pembangunan rumah hunian tetap (huntap) rampung dilaksanakan oleh pemerintah.

Menurut Nusron, secara prinsip sertifikat tanah memang akan diberikan kepada para korban sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Bahkan, sempat muncul wacana agar sertifikat tersebut diserahkan lebih awal sebagai kado menjelang Lebaran. Namun, rencana itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut karena dinilai berpotensi menyulitkan proses pembangunan huntap.

"Kemudian soal kado THR lebaran buat korban bencana, yaitu pecahan bidang tanah, yang sertifikatnya sudah jadi, atau diserahkan sebelum dibangun huntap, tapi perlu diskusi lebih lanjut," ujar Nusron dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, jika bidang tanah sudah dipecah dan sertifikat dibagikan sebelum rumah dibangun, maka pemerintah harus meminta persetujuan satu per satu dari pemilik lahan saat akan melakukan konstruksi. Hal ini akan memperlambat pelaksanaan proyek karena setiap tahapan pembangunan harus melalui proses administrasi tambahan.

Selain itu, Nusron mengingatkan adanya risiko sebagian warga yang telah menerima sertifikat justru tidak menginginkan rumah dibangun, melainkan meminta kompensasi dalam bentuk uang. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan persoalan baru, sementara mekanisme penggunaan anggaran negara melalui APBN tidak memungkinkan skema semacam itu dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut