"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.
Diketahui, George Sugama Halim sebelumnya viral lantaran mengamuk sambil melempar kursi ke pegawai toko roti.
Dia terlihat membanting kursi di depan korban. Dia menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi karena kebal hukum.
Buntut aksi itu, George ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka.