Breaking News: Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Penganiaya Pegawai Ditahan

Danandaya Arya Putra
Polisi menahan anak bos toko roti di Jaktim, George Sugama Halim. Dia ditahan buntut menganiaya pegawai. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dia menyebut seluruh barang bukti yang digunakan tersangka saat menganiaya korban telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.

Diketahui, George Sugama Halim sebelumnya viral lantaran mengamuk sambil melempar kursi ke pegawai toko roti. 

Infografis Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Ditangkap

Dia terlihat membanting kursi di depan korban. Dia menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi karena kebal hukum. 

Buntut aksi itu, George ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

BEM UI Laporkan Penganiayaan Koordinator Sospol Hafidz Hernanda ke Polda Metro

3 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya di Tebet, Polisi Imbau Korban Segera Melapor

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

4 hari lalu

Heboh Pesta Narkoba di Rutan Depok, Imipas Ungkap Ada Pegawai Ikut Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal