Breaking News: Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Penganiaya Pegawai Ditahan

Danandaya Arya Putra
Polisi menahan anak bos toko roti di Jaktim, George Sugama Halim. Dia ditahan buntut menganiaya pegawai. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.

Diketahui, George Sugama Halim sebelumnya viral lantaran mengamuk sambil melempar kursi ke pegawai toko roti. 

Infografis Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Ditangkap

Dia terlihat membanting kursi di depan korban. Dia menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi karena kebal hukum. 

Buntut aksi itu, George ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
1 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
2 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
2 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal