Breaking News: Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Penganiaya Pegawai Ditahan

Danandaya Arya Putra
Polisi menahan anak bos toko roti di Jaktim, George Sugama Halim. Dia ditahan buntut menganiaya pegawai. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.

Diketahui, George Sugama Halim sebelumnya viral lantaran mengamuk sambil melempar kursi ke pegawai toko roti. 

Infografis Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Ditangkap

Dia terlihat membanting kursi di depan korban. Dia menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi karena kebal hukum. 

Buntut aksi itu, George ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
4 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
4 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal