Breaking News, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Shihab saat menghadiri sidang vonis perkara RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Foto: PN Jaktim).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai  bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding. "Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal