Akibat serangan itu, SR mengalami luka robek parah di bagian tengkuk, pundak, serta tangan kiri yang putus. Sementara adiknya mengalami luka di bagian tangan.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan pribadi dan pekerjaan. Namun masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Tri.
Kini, AG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.