Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, membenarkan Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut.
"Iya (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita gak tau, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.
Arief menuturkan, Budyanto terbukti bersalah bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.
"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," tuturnya.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum empat bulan penjara.
Polisi lantas meralat jeratan hukum yang disangkakan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangsel mengubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara, sehingga Budyanto ditahan.
"Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cek urine positif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto.
Sementara, saat ini korban berinisial TM tengah dirawat intensif di RS Kramat jati, Jakarta Timur. Dia mengalami trauma setelah dianiaya sampai babak belur. Sedangkan, kondisi kehamilannya dipastikan baik-baik saja.