Budyanto Tersangka KDRT di Serpong Bantah Pernah Terlibat Kasus Narkoba: Itu Salah Total

irfan Maulana
Budyanto tersangka KDRT di Serpong membantah pernah terlibat kasus narkoba. (Foto: Irfan Maulana)

Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, membenarkan Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut.

"Iya (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita gak tau, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.

Arief menuturkan, Budyanto terbukti bersalah bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.

"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," tuturnya.

Sebagai informasi, polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum empat bulan penjara. 

Polisi lantas meralat jeratan hukum yang disangkakan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangsel mengubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara, sehingga Budyanto ditahan.

"Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cek urine positif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto.

Sementara, saat ini korban berinisial TM tengah dirawat intensif di RS Kramat jati, Jakarta Timur. Dia mengalami trauma setelah dianiaya sampai babak belur. Sedangkan, kondisi kehamilannya dipastikan baik-baik saja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Megapolitan
7 hari lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal