Buka Salon Kecantikan Ilegal, 2 WNA China Ditangkap di Penjaringan

Antara
Dua warga negara China ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan membuka salon kecantikan ilegal. (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Jakarta Utara karena diduga membuka salon kecantikan ilegal di wilayah Penjaringan. Dua warga asing tersebut merupakan laki-laki dan perempuan.

"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).

Budhi menjelaskan, tersangka DN memanfaatkan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak boleh bekerja. Namun, dia menyalahgunakan dengan membuka salon kecantikan tersebut.

Hal sama pada tersangka DS. Dia menggunakan visa perdagangan yang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan kesehatan.

"Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi dari izin tinggal yang diberikan," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Debat di DK PBB! China-Rusia Bela Iran, Tolak Pemberlakuan Kembali Sanksi Internasional

9 jam lalu

Kapal Kargo Terbakar di Pelabuhan  China, 25 Orang Tewas

2 hari lalu

Jumlah Korban Tewas Banjir Bandang Nepal-China Tembus 1.400 Orang, 5.800 Lebih Hilang

6 hari lalu

Korban Tewas Banjir Nepal-China Nyaris 1.300 Orang, 5.000 Lebih Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal