Buka Salon Kecantikan Ilegal, 2 WNA China Ditangkap di Penjaringan

Antara
Dua warga negara China ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan membuka salon kecantikan ilegal. (Foto: ilustrasi/ist).

Salon kecantikan ilegal tersebut, Nana Eyebrow Beauty Indonesia, berada di Rukan Ekslusif Blok A, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Salon yang dikelola DN beroperasi sejak 2017.

Salah satu jasa yang ditawarkan yakni membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata. Salon telah memiliki sejumlah pasien.

Untuk sekali tindakan, dipatok harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata.

Para tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 64, Pasal 197 junto Pasal 106, Pasal 196 junto Pasal 98 dan Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Ancaman hukuman terhadap dua wna china ini yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bela Iran, China Kecam Perang Ekonomi AS: Tak Menyelesaikan Masalah

6 jam lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

1 hari lalu

Menhan Sjafrie Undang Militer China Ikut Latihan Bersama Heping Garuda

1 hari lalu

Menhan China Dong Jun Kunjungi Menhan Sjafrie, Disambut Upacara Kenegaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal