Bukan RPTRA, Sandi Pilih Taman Maju Bersama untuk Kejar 30 Persen RTH

Wildan Catra Mulia
Salah satu Ruang Terbuka Hijau di Jakarta. (Foto: DOK/iNews.id)

Saat disinggung soal keberadaan RPTRA, Sandi mengatakan, tidak akan merubah atau mengganggu RPTRA yang sudah ada di Jakarta.

“Enggak, kalau RPTRA sih sudah jalan ya jalan sih. Ini bagian dari pemenuhan Ruang Terbuka Hijau buat kita,” kata Sandi.

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI tercatat ada 290 RPTRA. Awalnya, RPTRA ditargetkan ada di setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di 267 atau sudah lebih dari target.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan setiap daerah wajib memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Pada 2017, DKI baru memiliki 9,88 persen. Dengan begitu, Jakarta masih membutuhkan sekitar 10 persen RTH publik.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal