Saat disinggung soal keberadaan RPTRA, Sandi mengatakan, tidak akan merubah atau mengganggu RPTRA yang sudah ada di Jakarta.
“Enggak, kalau RPTRA sih sudah jalan ya jalan sih. Ini bagian dari pemenuhan Ruang Terbuka Hijau buat kita,” kata Sandi.
Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI tercatat ada 290 RPTRA. Awalnya, RPTRA ditargetkan ada di setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di 267 atau sudah lebih dari target.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan setiap daerah wajib memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Pada 2017, DKI baru memiliki 9,88 persen. Dengan begitu, Jakarta masih membutuhkan sekitar 10 persen RTH publik.