Buntut Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Ari Sandita Murti
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang (kedua dari kanan) (dok. Polres Tangsel)

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol.

Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

El Nino Berdampak Kemarau Panjang, Pramono Soroti Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

21 jam lalu

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah, Begini Kuncinya

23 jam lalu

2 Orang Tewas akibat Kebakaran Rumah Sekaligus Gudang Obat di Matraman Jaktim

2 hari lalu

Kebakaran Rumah di Pulogadung Jaktim, 2 Lansia Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal