Buron 23 Hari, Pembunuh ABK di Muara Baru Ditangkap di Majalengka

Yohannes Tobing
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku pembunuhan ABK di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021). (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Pelaku sempat dipukul dua kali oleh korban, namun akhirnya pelaku menusukkan badik yang dibawanya ke tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk sebanyak satu kali. 

"Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah keributan tersebut, pelaku Warjono langsung kabur," ucap Kholis. 

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku Warjono setelah sempat kabur dari pengejaran selama 23 hari di wilayah Majalengka, Jawa Barat. 

Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

4 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

6 hari lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal