Tian pun sudah mengaku sebagai eksekutor pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekannya yakni A yang lebih dulu ditangkap Mei 2021 berperan mengendarai motor.
"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku ASM alias Tian ini selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," ujar Putra.
Akibat perbuatannya, Tian disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.