Korban masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di kamar indekos di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kamar indekos itu disewa pelaku selama sebulan dari Februari hingga Maret 2021," ujar Novrian.