Kedua, menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Ketiga, mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Keempat, menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mereka menyatakan pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.