JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ahmad Fadhillah (AF), guru ngaji yang mencabuli 10 santri di kawasan Tebet, Jaksel. Polisi menuturkan, korban diiming-imingi dengan uang Rp10.000 sampai Rp25.000.
“(Pelaku) melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).
Ardian menambahkan, peristiwa itu terjadi Senin (18/6/2025). Kedua korban berinisial CNS (10) dan SM (12) saat itu tengah mengaji di kediaman pelaku, lalu kemudian dilecehkan pelaku.
"Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," tuturnya.
Bahkan, kata dia, pelaku juga melakukan pengancaman bahwa akan menampar korban bila melaporkan aksi keji pelaku.
"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bilamana memberitahukan kepada orang tua korban," tuturnya.