Cabuli Anak 10 Tahun, Pria di Sukaraja Bogor jadi Tersangka!

Putra Ramadhani Astyawan
ilustrasi pencabulan anak 10 tahun di Sukaraja, Bogor (Foto: Ilustrasi/Antara)

BOGOR, iNews.id - Seorang pria berinisial AS (35) tega mencabuli anak berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru mengatakan bahwa pria tersebut kini sudah berstatus tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun," kata Ndaru, Jumat (3/1/2025).

Dalam video beredar, tampak sejumlah warga terus menghujat dan memaki pelaku. Warga terlihat geram mengetahui perbuatan bejat pelaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal