Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies

Wildan Catra Mulia
Petugas menyegel bangunan yang berdiri di pulau reklamasi Jakarta. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di pesisir utara Ibu Kota. Atas putusan itu, mulai hari ini seluruh kegiatan di pulau reklamasi dihentikan.

“Hari ini saya umumkan keputusan ini. Surat-suratnya semua sudah selesai. Ini saya tunjukkan dokumen-dokumen keputusan sebagian adalah bentuknya keputusan gubernur, sebagian bentuknya adalah surat pencabutan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Ada 13 pulau yang izinnya dicabut Anies, yakni Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sementara pulau-pulau yang sudah terbangun, seperti Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, akan dikelola Pemprov DKI sesuai dengan fungsinya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal