Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies

Wildan Catra Mulia
Petugas menyegel bangunan yang berdiri di pulau reklamasi Jakarta. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

“Saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Ini sedang dilakukan monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk, serta rehabilitasi pemulihan pantai utara Jakarta. Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ucap dia.

Anies juga menyarankan kepada konsumen yang sudah membeli pulau-pulau itu untuk menagih kepada pengembang.

“Konsumen dan produsen ini dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi. Pesan saya pada semuanya yang mau membeli barang, yang mau menjual barang, ikuti semua aturan. Ikuti semua ketentuan transaksinya antara pengembang dengan pembeli, nah itu selesaikan,” tutur Anies.

Berikut payung hukum pencabutan izin 13 pulau reklamasi pantai utara Jakarta:

1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I).

2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
8 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal