JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel bangunan Diskotek Old City di kawasan Kota Tua, Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparpud) tinggal menindaklanjuti pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) setelah menerima surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.
“Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP kita akan langsung mencabut TDUP Old City,” kata Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Menurut dia, rekomendasi BNNP DKI itu sebagai dasar bahwa tempat hiburan malam tersebut terbukti menyalahgunakan izin usaha. Sebagai tempat peredaran narkoba, diskotek Old City melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Dalam Pergub itu jika ada yang menjual narkoba, prostitusi dan perjudian, kami bisa langsung mencabut TDUP-nya,” ucap dia.
Sebelumnya 52 pengunjung diskotek Old City terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para pengunjung itu terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018) pukul 01.00-04.00 WIB.
Pemprov kemudian menindaklanjuti dengan menutup sementara Old City. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang garis polisi PP di pintu diskotek. Diskotek Old City ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 57 ayat 1 dan 3 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.